Jampidsus: Dakwaan Romli Berbeda dengan Syamsuddin

Korupsi Sisminbakum

Jampidsus: Dakwaan Romli Berbeda dengan Syamsuddin

- detikNews
Jumat, 01 Mei 2009 17:38 WIB
Jampidsus: Dakwaan Romli Berbeda dengan Syamsuddin
Jakarta - Kejaksaan telah menyiapkan dakwaan terhadap mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM Romli Atmasasmita. Materi dakwaan Romli dibuat berbeda dengan dakwaan Dirjen AHU (nonaktif) Syamsuddin Manan Sinaga.

"Materinya berbeda dengan Syamsuddin," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (1/5/2009).

Marwan mengatakan, tidak disertakannya hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam dakwaan, karena uang yang diambil terdakwa merupakan pungutan liar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu pungutan liar yang dipungut dari uang masyarakat. Apakah itu nanti masuk kerugian negara atau tidak itu tergantung pada Pasal 2," kata Marwan.

Pasal 2 yang dimaksud Marwan adalah Pasal 2 (1) jo pasal 18 Undang-undang no 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Marwan menjelaskan, pasal yang akan dikenakan dalam dakwaan Romli, tidak jauh berbeda dengan yang didakwakan ke Syamsuddin. Hanya saja ada satu pasal yang tidak dimasukkan dalam dakwaan Romli.

"Ada 1 yang berbeda. Yang tidak masuk yang tentang pasal gratifikasi," tambahnya.

Mengenai alasan penggunaan dakwaan alternatif, menurutnya hal itu untuk memudahkan pembuktian mendatang. Jika kerugian negara tidak terbukti, maka artinya uang masyarakat yang dipungut.

"Biar gampang pembuktiannya. Tidak perlu dibuktikan primer, subsider, jadi mana yang terbukti saja," pungkasnya.

Romli menjabat sebagai Dirjen AHU pada tahun 2000-2001 saat dibuat proyek Sisminbakum. Sidang atas dirinya rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menyidangkan Syamsuddin.

Selain Syamsuddin, tersangka lain dalam kasus ini yakni Mantan Dirjen AHU periode 2001-2006 Zulkarnain Yunus, Ketua Koperasi Pengayoman di Depkum HAM Ali Amran Djanah dan Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) selaku rekanan Yohanes Waworuntu.

(nov/nik)


Berita Terkait