Polisi Olah TKP di Pabrik Ekstasi di Depok

Polisi Olah TKP di Pabrik Ekstasi di Depok

- detikNews
Jumat, 01 Mei 2009 17:03 WIB
Polisi Olah TKP di Pabrik Ekstasi di Depok
Depok - Kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di pabrik ekstasi di Depok, Jawa Barat. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Wahyono ikut menyaksikan.

Olah TKP berlangsung di Jalan Camar nomor MD 9 RT 05 RW 05, Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat (1/5/2009). Kapolda tampak didampingi Kapolres Depok Kombes Pol Gatot Eddy Pramono.

Rumah itu atas nama atas nama Enrico, kakak dari tersangka Andrias. Sang pemilik rumah dikabarkan tengah berlayar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seorang sumber mengatakan, di dalam pabrik terdapat 105 jeriken isi 20 liter, 500 botol bahan baku kimia, 4 drum amoniak. 5 tersangka yang diborgol. Di rumah itu juga terdapat 3 balita dan 1 perempuan.

Di garasi, kata sumber itu,Β  ada 1 truk warna kuning ukuran kecil.

Kontrakan Andrias


Pengamatan detikcom, rumah kontrakan tersangka Andrias di Jalan Bhinneka, Kampung Rumbut nomor 8 RT 02 RW 09, Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, tampak tertutup rapat.

Rumah mewah itu berlantai 2, bercat putih dan dibangun di atas lahan seluas 200 meter.

Kontrakan Andrias digerebek polisi pada Kamis 30 April 2009 pukul 18.00 WIB. Andrias menyewa kontrakan milik Rosi selama 1 tahun. Sang pemilik kontrakan itu menetap di Pasar Minggu.

"Warga tidak ada yang kenal secara dekat, cenderung tertutup," kata
Kardoyo, tetangga Andrias.

Menurut dia, Andrias datang ke kontrakan itu pada malam hari dengan mobil pick up yang ditutupi terpal. "Saya tidak tahu pekerjaannya apa," ujarnya.

(aan/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads