"Kekeliruan itu sudah terbukti, ada rentut tapi hanya sampai Kasipidum-nya saja," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jampidsus) Hamzah Taja saat ditemui usai mengikuti sholat Jumat di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (1/5/2009).
Menurut Hamzah, kesalahan Kasipidum karena tidak meneruskan laporan ke Kejati DKI maupun ke Kejagung Tidak diteruskannya surat tersebut dikatakan dia, tidak memungkinkan Sutoni melanjutkan persidangan. Tetapi sidang kasus kepemilikan 470 butir ekstasi itu justru tetap dijalankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditambahkan Hamzah, Kasipidum justru baru melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi setelah sidang berlangsung.
"Tapi itu sudah terlambat," kata Hamzah.
Selain Kasipidum, Kajari Jakarta Barat juga ikut diperiksa, hanya menurut Hamzah, Kajari tidak terbukti bersalah.
Lebih lanjut dikatakan dia, mengenai sanksi yang akan dikenakan sudah ada, hanya sampai saat ini belum ditetapkan. Keduanya diduga melanggar PP 30/1980 tentang peraturan disiplin pegawai negeri.
"Setelah diputuskan baru akan diumumkan," ujar mantan Sesjamwas ini.
(nov/irw)











































