Demikian disampaikan Ketua Komisi Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin saat berbincang dengan detikcom, Jumat (1/5/2009).
Undang Undang KPK Nomor 30/2002 pasal 32 ayat 1-3 tidak menyebutkan aturan yang mengharuskan izin presiden jika hendak memeriksa Ketua KPK dan anggota KPK. "Apabila diduga melakukan suatu kejahatan atau tindak pidana, jadi ya bisa langsung ditangkap atau diperiksa," kata Firman, panggilan akrab Firmansyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Firman, polisi sebaiknya segera memperjelas keterlibatan dan status Antasari untuk menghindari efek negatif bagi KPK. Sikap Antasari membantah, secara hukum, bisa dibenarkan.
"Implikasi ke KPK, pasti ada. Tapi ibaratnya kan nggak sampai harus membakar lumbung buat menangkap satu tikus. AA tetap bisa diproses, KPK tetap bisa jalan," jelasnya.
Bila Antasari terbukti terlibat kasus Nasrudin, efeknya justru akan lebih terasa pada DPR yang dulu memilih pria berkumis itu menjadi Ketua KPK.
(iy/asy)










































