"Saya belum dapat pemberitahuan resmi soal itu," kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto saat dihubungi wartawan melalui ponselnya, Jumat (1/5/2009).
Karena itu, Bibit mengaku belum mengetahui apa alasan pencekalan terhadap bosnya itu. "Itu hak yang mencekal, pasti ada alasannya," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prosedur pencekalan bila kasus masih ditangani polisi lazimnya adalah kepolisian meminta pada kejaksaan mencekal, lalu kejaksaan meneruskan ke Imigrasi. (ken/nrl)











































