"Permohonan belum dapat dikabulkan, karena Pak Iqbal masih diperlukan dalam persidangan," kata ketua hakim Edward Patinasarany di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2009).
Iqbal memohon untuk dapat menjadi tahanan rumah karena ingin berkumpul
dengan keluarga. Iqbal menjamin bahwa dirinya tidak akan melarikan diri jika permohonannya dikabulkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar penolakan itu, Iqbal tidak patah arang. Dirinya mengaku akan terus meminta kepada hakim agar dapat dijadikan tahanan rumah.
"Mohon minggu depan dipertimbangkan lagi, jika tidak dikabulkan, minggu
depan lagi saya akan meminta," pinta Iqbal.
(mok/mad)











































