"Permohonan belum dapat dikabulkan, karena Pak Iqbal masih diperlukan dalam persidangan," kata ketua hakim Edward Patinasarany di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2009).
Iqbal memohon untuk dapat menjadi tahanan rumah karena ingin berkumpul
dengan keluarga. Iqbal menjamin bahwa dirinya tidak akan melarikan diri jika permohonannya dikabulkan.
Permohonan itu disampaikan Iqbal dan tim kuasa hukumnya beberapa waktu lalu ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. "Permohonan sudah masuk, walaupun seharusnya bukan ke PT," jelas Edward.
Mendengar penolakan itu, Iqbal tidak patah arang. Dirinya mengaku akan terus meminta kepada hakim agar dapat dijadikan tahanan rumah.
"Mohon minggu depan dipertimbangkan lagi, jika tidak dikabulkan, minggu
depan lagi saya akan meminta," pinta Iqbal.
(mok/mad)











































