"Kita menuntut ini diulang kembali, karena masih ada waktu 6 bulan. Dan waktu 6 bulan itu cukup untuk melakukan proses rekruitmen yang lebih baik lagi," kata Skretaris Jenderal (Sekjen) Transparency International Indonesia (TII) Teten Masduki.
Hal itu disampaikan Teten dalam jumpa pers bersama koordinator ICW Danang Widoyoko dan Direktur IBC Arif Nur Alam di Jl Senayan Bawah No17, Jakarta, Kamis (30/4/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sudah begini mau kemana BPK?" imbuhnya.
Senada dengan hal tersebut, Arif Nur Alam juga mengatakan, cara rekruitmen ini merupakan kemunduran BPK. Komisi XI DPR RI diminta agar seleksi anggota BPK berdasarkan pasal 14 Undang-undang No 15 tahun 2006 dilakukan secara terbuka.
"Untuk itu, pemilihan calon-calon ini harus terbuka sehingga proses ini harus ditunda agar publik bisa menilai," ungkap Arif.
Ketiga LSM tersebut juga meminta agar rekruitmen ini tidak dipolitisasi. Hal ini karena dari 50 pendaftar calon anggota BPK juga dikatakan sebagian besar bagian dari parlemen.
"Bagaimana mungkin kalau terpilih mereka bisa mengaudit sebaik-baiknya atau mencegah korupsi di kementrian dan parlemen mereka sendiri," jelasnya.
Dikatakan juga, hingga kini baik TII, ICW maupun IBC masih akan meniliti lebih lanjut.
"Kita menaruh curiga, untuk itu kita akan terus investigasi," tutupnya.
(nov/irw)











































