"UUD 1945 menjamin akses pendidikan agar dapat dijangkau oleh seluruh rakyat," ujar kuasa hukum pemohon Taufik Basari dalam persidangan uji materi UU No 9/2009 tentang BHP dan UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta
Pusat, Kamis (30/4/2009).
Menurut Taufik, UU BHP hanya akan melepas tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pendidikan kepada warga negara. Padahal UUD 1945 jelas mengamanatkan pendidikan sebagai barang publik, bukan barang privat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya BHP, Taufik meyakini kalau pendidikan akan menjadi barang yang diperjual-belikan, partisipasi masyarakat dengan berbasis modal merupakan mitra utama penyelengaraan pendidikan.
"Sehingga menimbulkan ketidak-adilan bagi masyarakat yang tidak mampu," tandasnya.
Selain itu, Taufik menilai pasal 53 ayat (1) UU Sisdiknas mengamatkan agar seluruh penyelenggara pendidikan harus didasarkan pada sistem BHP.
"UU Sisdiknas memberi landasan hukum bagi keberadaan UU BHP," tegas Taufik.
Pemohon uji materi UU Sisdiknas dan BHP adalah mahasiswa, dosen, guru dan orang tua murid dengan didampingi Tim Advokasi Koalisi Pendidikan.
(did/irw)











































