"Banguan di Jalan Kemang Raya Nomor 130 melanggar peruntukannya. IMB untuk rumah tapi dibangun ruko," kata Kasie Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) Kecamatan Mampang, Budi Saputra, di lokasi, Kamis (30/4/2009).Β
Bangunan tersebut terdiri dari 2 lantai dengan 5 ruko. Belum diketahui siapa pemilik ruko mewah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini, sebuah bekhoe telah berada di lokasi. Pembongkaran juga diamankan oleh 50 Satpol PP. adapun pemilik belum tampak di lokasi.
(asp/nrl)











































