"Kesepakatan pembagian itu disetujui oleh Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra tentang penunjukkan KPPDK dan PT SRD sebagai pengelola Sisminbakum," kata Jaksa Penuntut Umum Sampe Tuah.
Hal itu disampaikan dia saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Rabu (29/4/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut temuan Kejaksaan Agung, uang yang dipungut tak masuk kas negara, melainkan masuk rekening PT Sarana Rekatama Dinamika sebagai penyedia jasa aplikasi dan ke Direktorat.
Perjanjian tersebut juga dikatakan telah diketahui dan diteken bekas Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra selaku pembina koperasi. Yusril sendiri sebelumnya pernah dipanggil kejagung untuk dimintai keterangan terkait kaus ini.
Program Sisminbakum diketahui bahwa uang pungutan yang dikenakan kepada para notaris yang mendaftar Rp 1,35 juta per akta. Pungutan itu diluar biaya Rp 200 ribu yang masuk ke BNI sebagai PNBP. Sedangkan setiap harinya diketahui ada sekitar 200notaris yang mendaftar.
Dari jumlah itu, 90 persen masuk rekening PT Sarana; 6 persen ke kantong para pejabat Ditjen AHU; dan 4 persen ke kas Koperasi.
Disebutkan juga bahwa, sejak 5 sepetember 2006- 5 November 2008, dari pungutan tersebut berjumlah Rp 197 miliar lebih. Pungutan ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah no.26 tahun 1999 tentang pPendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Padahal departemen tidak diperkenankan untuk melakukan pugutan dengan dalih aces fee," jelas dia.
Dari jumlah tersebut, Rp 8,4 miliar dikatakan telah dibagi-bagikan dengan ijin Dirjen AHU melalui sekretarisnya. Uang tersebut juga digunakan untuk biaya operasional Dirjen, dan dibagikan ke para staf perbulannya.
Syamsuddin merupakan Dirjen AHU yang jadi tersangka setelah Romli Atmasasmita, Dirjen AHU 2000-2001 yang jadi tersangka sejak 29 Oktober 2008 dan Zulkarnain Yunus, Dirjen AHU 2001-2005 yang jadi tersangka sejak 24 Oktober 2008.
Tersangka lain yakni Direktur Utama PT SRD Yohanes Waworuntu dan Ketua Koperasi KPPDK Ali Amran Djanah.
(nov/ndr)











































