"Oleh karena itu kita ajukan kasasi Senin (27/4/2009) kemarin, kata Pengacara Al Amin, Sirra Prayuna di kantornya, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2009).
Menurut Sirra, putusan hakim tidak berdasar. Persoalan perempuan tidak bisa dijadikan alasan untuk menambah vonis Al Amin karena bertolak belakang dengan kasus korupsi.
"Tidak bisa itu," tambahnya.
Sebelumnya, tim jaksa dari KPK juga mengajukan kasasi pada Mahkamah Agung (MA) atas vonis Al amin. Menurut jaksa, selain hukuman pidana, suami pedangdut Kristina itu juga harus membayar uang pengganti.
Al Amin dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta di Pengadilan Tipikor. Namun di tingkat banding, hukumannya ditambah menjadi 10 tahun dan Rp 250 juta.
Suami pedangdut Kristina ini didakwa telah melakukan 3 tindak pidana korupsi. Pertama, menerima uang suap terkait proyek alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-Api. Lalu, menerima suap terkait proyek alih fungsi hutan lindung menjadi kantor Kabupaten Bintan dan dalam proyek pengadaan GPS di Departemen Kehutanan.
(mad/ndr)











































