"Dikuatkan, diputus hari Senin (27 April lalu) sore," ujar juru bicara PT DKI Madya Suharja saat dihubungi wartawan, Rabu (29/4/2009).
Selain vonis 4 tahun, PT DKI juga mengharuskan Izzat tetap membayar uang denda sebesar Rp 200 juta. Uang pengganti yang terbilang cukup wow, Rp 13,86 miliar, tetap harus dipenuhi oleh Izzat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dua hakim tersebut, jelas Madya, negara belum dirugikan dalam perkara ini. Lagipula, kerjasama antara Pemkab Lombok Barat dan PT Varindo tidak melibatkan Izzat selaku direktur.
"Menurut mereka, yang melakukan pelanggaran adalah koorporasi," jelas Madya yang sebentar lagi akan dilantik sebagai Wakil PT Palembang.
Namun ketiga hakim lainnya memiliki pandangan hukum berbeda. Menurut Madya, meski yang melakukan kontrak adalah perusahaan, jika terjadi pidana bisa saja personal yang bertanggungjawab.
"Bisa saja dewan direksi atau direkturnya," pungkasnya.
Kasus ini adalah perkara tukar guling bekas kantor Bupati Lombok Barat. Kasus ini bermula saat Pemkab Lombok Barat membuat perjanjian kerjasama dengan PT Varindo Lombok Inti untuk tukar guling bagunan dengan tanah bekas kantor pemkab di Jl Sriwijaya, Mataram.
Diduga ada penggelembungan nilai aset bangunan dan tanah dalam perjanjian ini. Negara dirugikan hingga Rp 36,5 miliar.
(mok/ndr)










































