Dikenai 5 Pasal, Pengacara Syamsuddin Bertanya-tanya

Kasus Sisminbakum

Dikenai 5 Pasal, Pengacara Syamsuddin Bertanya-tanya

- detikNews
Rabu, 29 Apr 2009 18:29 WIB
Dikenai 5 Pasal, Pengacara Syamsuddin Bertanya-tanya
Jakarta - Kuasa hukum mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Syamsuddin Manan Sinaga, Samosir,  mempertanyakan 5 pasal yang dikenakan pada kliennya. Hal itu menurutnya jarang terjadi.

"Saya jarang lihat pengadilan mengenakan pasal begini banyak terhadap terdakwa. Hal ini wajar tapi memang sangat jarang," kata Samosir usai persidangan di Jl Ampera Raya, Jakarta, Rabu (29/4/2009).

Sebelumnya Syamsuddin dikatakan dikenai Pasal 12 (e) atau Pasal 12 (b) atau Pasal 11 jo pasal 18 Undang-undang No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 atau Pasal 2 (1) jo pasal 18 Undang-undang No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP atau Pasal 3  jo pasal 18 Undang-undang no. 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang begitulah dakwaannya, atau-atau terus, engga tau apa JPu ragu," tambahnya.

Lebih lanjut menurut Samosir, pasal pertama hingga ketiga hanya dikenai hukuman minimal satu tahun. Sedangkan pasal-pasal yang biasa digunakan untuk dakwaan kasus korupsi yakni pasal 2 dan pasal 3 justru ditaruh di bagian akhir.

Dikatakan Samosir pasal 2 dan 3 sendiri hukuman maksimalnya lebih berat ketimbang pasal-pasal sebelumnya.

"Saya tidak tahu, pasal 2 dan 3 kenapa ditaruh di ekor, padahal pasal ini biasa digunakan untuk korupsi. Ini yang saya bingung," jelasnya.

Selain itu, Dia juga menyebutkan bahwa di dalam surat dakwaan tidak disertai lampiran hasil audit BPKP begitupun dari BPK.

"Enggak ada kerugian negara dari BPK," ungkap Samosir.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh salah satu Jaksa yang membacakan dakwaan Esther PT Sibuea. "Kerugian negara dari BPKP tidak ada," kata dia.

Penerapan sisminbakum membuat seorang notaris bisa mengeluarkan Rp 1,35 juta untuk mengurus dokumen perusahaan. Dalam sehari ada 200 permohonan untuk pendirian atau perubahan badan hukum saja.

Syamsuddin merupakan Dirjen AHU yang jadi tersangka setelah Romli Atmasasmita, Dirjen AHU 2000-2001 yang jadi tersangka sejak 29 Oktober 2008 dan Zulkarnain Yunus, Dirjen AHU 2001-2005 yang jadi tersangka sejak 24 Oktober 2008.

(nov/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads