"Babi tidak boleh diangkut dengan angkutan umum untuk menghindarkan kontak dengan masyarakat. Pekerja kandang peternakan babi harus memakai masker dan penutup mata. Setelah keluar dari kandang babi, peternak harus melepaskan sepatu dan pakaian," kata Mentan Anton Apriyantono di kantornya, Jl Harsono RM, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2009).
Selain itu Anton meminta peternak harus memperhatikan sanitasi di kandang babi. Sisa hasil pemotongan babi tidak boleh dialirkan sembarangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah juga telah mengeluarkan larangan impor babi, daging beserta turunannya. Babi yang boleh diimpor hanyalah daging yang sudah diolah dengan standar tertentu.
"Hanya olahan daging babi yang sudah dipanaskan lebih dari 70 derajat celcius selama 3 menit yang boleh diimpor," tandasnya.
(gah/iy)











































