Sidang Perdana Kasus Sisminbakum Dimulai, Syamsuddin Dikenai 5 Pasal

Sidang Perdana Kasus Sisminbakum Dimulai, Syamsuddin Dikenai 5 Pasal

- detikNews
Rabu, 29 Apr 2009 18:10 WIB
Sidang Perdana Kasus Sisminbakum Dimulai, Syamsuddin Dikenai 5 Pasal
Jakarta -
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana dugaan korupsi penggunaan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Depkum HAM. Sidang perdana ini mengadili tersangka Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) nonaktif Syamsuddin Manan Sinaga. Ia  dikenai 5 pasal.

Pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini, Syamsuddin yang menjabat Dirjen AHU sejak 2005, dikatakan melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Saat menjabat, Syamsuddin dikatakan meneruskan kebijakan dirjen sebelumnya tanpa mengevaluasinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menguntungkan diri sendiri sebanyak Rp 344,5 juta dan US$ 13.000," kata ketua Jaksa Penuntut Umum Sampe Tuah saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta, Rabu (29/4/2009).

Pada program Sisminbakum, para Notaris dikenai biaya pendaftaran Rp 200 ribu per akta. Dana ini kemudian dimasukkan ke pendapatan negara bukan
pajak (PNBP).

Tetapi, selain biaya resmi yang dikenakan per akta, mereka juga dikenakan biaya pemesanan Rp 350 ribu dan biaya pembangunan Rp 1 juta ke PT SRD.

"Uang ini kemudian dikirimkan ke bank Danamon atas nama PT SRD," lanjut Sampe Tuah.

Syamsuddin diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Oktober 2008. Dia dikenai pasal pasal 12 (e), (b), pasal 11 jo pasal 18 Undang-undang no. 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU no.20/2001.

Pasal 2 (1) jo pasal 18 Undang-undang no. 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU no.20/2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 3  jo pasal 18 Undang-undang no. 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU no.20/2001.

Syamsuddin dikatakan tidak mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk
kembali ke PNBP dengan hanya membayar Rp 200 ribu. Terdakwa juga dikatakan tetap menerima alran dana dari pungutan tersebut dengan dalih acces fee.

Kasus dugaan penyimpangan proyek Sisminbakum bermula pada 2001. Saat itu Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menerapkan Sistem Administrasi Badan Hukum untuk melayani permohonan pemberian dan perubahan nama perusahaan melalui situs www.sisminbakum.com.

Menurut temuan Kejaksaan Agung, uang yang dipungut tak masuk kas negara melainkan masuk rekening PT Sarana Rekatama Dinamika sebagai penyedia jasa aplikasi dan ke Direktorat.

Perjanjian tersebut juga dikatakan telah diketahui dan diteken bekas
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra selaku
pembina koperasi. Yusril sendiri sebelumnya pernah dipanggil kejagung
untuk dimintai keteranganna terkait kaus ini.

Penerapan sisminbakum membuat seorang notaris bisa mengeluarkan Rp 1,35 juta untuk mengurus dokumen perusahaan. Dalam sehari ada 200 permohonan untuk pendirian atau perubahan badan hukum saja.

Dari jumlah itu, 90 persen masuk rekening PT Sarana, 6 persen ke kantong para pejabat Ditjen AHU, dan 4 persen ke kas Koperasi.

Syamsuddin merupakan Dirjen AHU ketiga yang menjadi tersangka setelah Romli Atmasasmita, Dirjen AHU 2000-2001 dan Zulkarnain Yunus, Dirjen AHU 2001-2005.

(nov/Rez)


Berita Terkait