Eks Pejabat KJRI Kinabalu Sangat Menerima Divonis 1,5 Tahun

Eks Pejabat KJRI Kinabalu Sangat Menerima Divonis 1,5 Tahun

- detikNews
Rabu, 29 Apr 2009 17:01 WIB
Eks Pejabat KJRI Kinabalu Sangat Menerima Divonis 1,5 Tahun
Jakarta - Mantan Konsul Jendral RI Kinabalu Kurniawan Rubadi dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor. Rubadi pun langsung menerima putusan tersebut.

"Saya sangat terima keputusan ini," kata Rubadi singkat usai mendengar putusan hakim di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2009).

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Rubadi dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara 2,5 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rubadi diwajibkan membayar uang denda Rp 50 juta subsider 6 bulan. Dia juga hanya wajib bayar uang pengganti sebesar Rp 466.000.

Mendengar putusan ini, jaksa belum menentukan sikapnya. "Kami pikir-pikir, Yang Mulia," kata jaksa Suwardji.

Usai persidangan, air mata bahagia tampak membasahi pipi Rubadi. Namun dia enggan menanggapi vonis hakim dan lebih menyerahkannya kepada pengacara.
(mok/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads