"Keempat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis Sutiono saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2009).
Β
Keempat terdakwa adalah mantan Konjen KJRI Kinabalu M Sukarna, ex Kabid Konekpensosbud KJRI Kinabalu Mas Tata Machron, Kasubid Imigrasi di Kuching Irsyafli Rasoel dan Kasubid Imigrasi KJRI Kinabalu di Tawau Makdum Tahir.
Mereka berempat terbukti telah menetapkan tarif ganda untuk biaya pengurusan administrasi bagi WNI di Konjen Kinabalu. Tarif tinggi ditetapkan melalui SK untuk penyetor, sedangkan tarif rendah disetorkan kepada negara sebagai Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP). Salah satu biaya yang dikenakan adalah pengurusanΒ paspor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sukarna diharuskan membayar uang pengganti sebesar RM 16 ribu, sedangkan Mas Tata diwajibkan membayar uang pengganti RM 23 ribu subsider 3 bulan. Untuk 2 terdakwa lainnya karena sudah membayar, majelis hakim tidak mewajibkan membayar uang pengganti.
Mereka terbukti melanggar pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atas putusan ini, mereka pun menerimanya tanpa niat akan melanjutkan proses hukum di tingkat lebih lanjut.
(mok/gah)











































