"Total pengeluaran uang sebaga fee dalam proyek ini berjumlah Rp 4,7 miliar,"Β kata Kacab PT Setiajaya Mobilindo Depok Susilo Dwi Pantoro.
Susilo bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2009) untuk terdakwa mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan, Kabiro Perlengkapan Wahyu Kurniawan, dan Kepala Biro Pengendalian Program Ijuddin Budiyana.
Perusahaan Susilo mengikuti proyek pengadaan dumb truck sebanyak 57 unit dan 41 unit ambulance di tahun 2003. Sedangkan tahun 2004, perusahaan ini kembali mendapat proyek pengadaan dump truck, ambulance dan mobil tangga yang masing-masing berjumlah 25 unit.
Menurut Susilo, keberhasilan perusahaannya mendapat proyek karena pernah bertemu dengan Wahyu. Saat itu Susilo minta dibantu jika pemprov mengadakan proyek.
"Saya minta bantuan karena pengadaan ada di bawah perlengkapan," jelasnya.
Duit sebesar itu berasal dari penggelembungan sejumlah barang-barang proyek yang dilakukan dengan metode pemilihan langsung. Susilo membeli satu unit dumb truck seharga Rp 20 juta, namun yang diajukan ke pemprov adalah Rp 32 juta. Begitu juga dengan ambulance, dibeli Rp 22,5 juta jadi Rp 40 juta.
"Harga yang tinggi masuk dalam kontrak," pungkasnya.
(mok/Rez)











































