Polisi: Blackberry dan Nokia N 82 Kontribusi Penjualan Ekstasi

Jaksa Gelapkan Ekstasi

Polisi: Blackberry dan Nokia N 82 Kontribusi Penjualan Ekstasi

- detikNews
Selasa, 28 Apr 2009 21:50 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya memeriksa dua tersangka kasus penggelapan ekstasi 343 butir, Jaksa Ester Thanak dan Dara Veranita. Keduanya dicecar pertanyaan terkait Blackberry dan Nokia N82 yang diterima Ester dari Aiptu Irfan.

Kesimpulan sementara, polisi menyatakan Blackberry dan Nokia N 82 tersebut  adalah kontribusi atas penjualan Ekstasi 343 butir melalui Irfan.

“Blackberry dan Nokia N 82 itu adalah kontribusi dari penjualan ekstasi tersebut. Pertukaran pertukaran itu,” ujar Kepala Penyidik Unit II Satuan Narkotika Direktorat narkoba Polda Metro Jaya Kompol Kristian Siagian saat dihubungi wartawan, Selasa (28/4/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Kristian mengatakan, bukan hanya 2 handphone yang didapat dua jaksa dari hasil penjualan tersebut. Mereka juga diduga mendapatkan uang tunai dari penjualan ekstasi tersebut.

“Jumlahnya ya sesuai hasil penjualan. Berapa yang dijual kan kita tidak tahu,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan , Irfan mengaku disuruh menjual 400 butir ekstasi. Setelah itu Irfan disuruh membelikan Ester Bleckberry dan handphone Nokia N 82 untuk Dara.

Ester dan Dara menjalani pemeriksaan selama 8 jam di Polda Metro Jaya. Ini merupakan pemeriksaan kedua tersangka untuk yang ketiga kalinya.

(mei/sho)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini