Kesimpulan sementara, polisi menyatakan Blackberry dan Nokia N 82 tersebut adalah kontribusi atas penjualan Ekstasi 343 butir melalui Irfan.
“Blackberry dan Nokia N 82 itu adalah kontribusi dari penjualan ekstasi tersebut. Pertukaran pertukaran itu,” ujar Kepala Penyidik Unit II Satuan Narkotika Direktorat narkoba Polda Metro Jaya Kompol Kristian Siagian saat dihubungi wartawan, Selasa (28/4/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jumlahnya ya sesuai hasil penjualan. Berapa yang dijual kan kita tidak tahu,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan , Irfan mengaku disuruh menjual 400 butir ekstasi. Setelah itu Irfan disuruh membelikan Ester Bleckberry dan handphone Nokia N 82 untuk Dara.
Ester dan Dara menjalani pemeriksaan selama 8 jam di Polda Metro Jaya. Ini merupakan pemeriksaan kedua tersangka untuk yang ketiga kalinya.
(mei/sho)










































