Pengacara keduanya, Petrus Katoma, membantah hal tersebut. “Intinya, Blackberry yang dibeli Ester itu adalah uang pribadinya,” ujar Petrus saat dihubungi wartawan, Selasa (28/4/2009).
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 8 jam itu, kedua tersangka dicecar 22 pertanyaan. Keduanya juga diperiksa mengenai barang bukti ekstasi tersebut.
Jaksa Ester dan Dara disebut-sebut telah menjual ekstasi kepada Aiptu Irfan untuk ditukar dengan Blackberry dan Nokia N82. Terkait keterlibatan anggota Polsek Pademangan tersebut, Petrus mengatakan, kliennya siap dikonfrontir dengan Irfan.
“Kalau penyidik memerlukan itu, kita siap,” katanya.
Petrus juga membantah adanya penggeledahan Mabes Polri di ruang kerja Jaksa Ester kemarin. Menurutnya, hal itu merupakan pencocokkan barang bukti di kejaksaan dengan yang diperoleh polisi, bukan penggeledahan.
“Kemarin itu bukan penggeledahan. Ada ketetapan hakim untuk mencocokkan barang bukti yang hilang. Itu yang ketiga kalinya. Hasilnya saya belum tahu,” tutupnya.
(mei/sho)











































