Supaya Hakim Melek HAM, KY Teken MoU dengan Komnas HAM

Supaya Hakim Melek HAM, KY Teken MoU dengan Komnas HAM

- detikNews
Selasa, 28 Apr 2009 21:25 WIB
Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama Komisi Yudisial (KY) akan melakukan pelatihan terhadap sejumlah hakim agar bisa memutuskan perkara sesuai norma HAM. Kerjasama ini dalam rangka penegakan Hak Asasi Manusia dan upaya menjaga martabat serta keluhuran hakim.

Kerjasama kedua lembaga negara ini dituangkan dalam penandatangan Nota Kesepahaman yang dilakukan oleh Ketua Komnas HAM, Ifhdal Kasim, dan Ketua Komisi Yudisial, M Busyro Muqoddas, di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta, Selasa (28/4/2009).

Diakui Busyro, saat ini memang banyak putusan hakim yang mengandung muatan penghormatan HAM, tapi juga banyak yang justru melecehkan serta mengancam norma dan nilai-nilai HAM. Contohnya, banyak hakim yang memutuskan vonis bebas terhadap sejumlah terdakwa kasus korupsi dan illegal loging.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu pasti mengandung muatan HAM di bidang ekonomi, sosial, dan politik. Di sinilah reset putusan yang sedang kami lakukan agar bisa disinergikan dengan Komnas HAM," ungkapnya di sela-sela acara tersebut.

Lantas Busyro menjelaskan, berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke lembaganya itu sekitar 5.348 laporan tentang para hakim. Sementara di Indonesia sendiri ada sekitar 6.900 hakim, yang secara moril menjadi kewenangan KY untuk melakukan proses pengelolaan dan pembinaan agar para hakim itu lebih profesional.

"Kami optimis MoU ini tidak akan berhenti setelah ditandatangani dan akan ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkrit dan riil dengan tujuan bersama penghormatan negara kita yang menganut sistem the rule of law yang didalamnya harus dihormati nilai dan norma HAM," ujarnya.

Diterangkan Busyro, dalam nota kesepahaman itu disebutka empat jenis kerjasama, yaitu koordinasi dan tindak lanjut atas temuan dari masing-masing pihak, melakukan tukar menukar informasi yang berkaitan dengan tugas dan wewenang serta tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, bantuan tenaga ahli dari kedua belah pihak dalam rangka membantu kelancaran tugas-tugas, dan melakukan sosialisasi dan kampanye bersama tentang HAM serta upaya menjaga martabat dan keluhuran hukum.

(zal/sho)


Berita Terkait