Jaenudin dan Kusnadi yang didampingi Ketua Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Asosiasi Advokat Indonesia (LAB-AAI) Johnson Panjaitan ini langsung diterima komisioner Komnas HAM, Jhonny Nelson Simanjuntak di ruang pengaduan Komnas HAM, Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta, Selasa (28/4/2009).
Dalam pertemuan tersebut, Jaenudin yang lengan sebelah kanannya patah itu masih dibalut perban dan disanggah di bahunya. Jaenudin menceritakan nasib naasnya saat-saat dituduh menyembunyikan dan menadah barang perhiasan seberat 500 gram milik Finna O Bong (Vivi).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rombongan itu meminta Jaenudin untuk menunjukan barang perhiasan Vivi yang dikatakan disembunyikan di rumahnya. Setelah seisi rumah diobrak-abrik, barang yang dicari tidak ketemu dan Jaenudin pun mulai mengalami penyiksaan, yang menyebabkan Jaenudin terpaksa berbohong dengan mengaku barang itu dititipkan ke Kusnadi.
Selama tiga hari kedua korban ini dipaksa untuk mengakui perbuatan yang mereka tidak pernah lakukan dengan mengalami penyiksaan, pemukulan. Akibat tindakan brutal oknum kepolisian dari Brimob itu, Jaenudin yang didampingi Jhonson Panjaitan melapoka ke Unit Jatrantas Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/1161/2009/SPK-Unit II.
Sementara itu, Jhonson Panjaitan kepada Komnas HAM agar memberikan perlindungan keamanan kepada kedua korban, karena sampai saat ini keduanya asih dalam status tersangka dan teracam bila kembali ke kampungnya, karena sudah dicap sebagai penadah.
"Kami memohon agar Komnas HAM mau memberikan perlindungan, karena selama ini keduanya menginap bersama kami, mereka masih trauma dan takut untuk pulang," jelasnya.
Jhonson menuturkan, sebenarnya dalam kasus Vivi yang perhiasannya hilang itu telah ditangani Polsek Cakung, Jakarta Utara. Dalam kasus ini pembantu Vivi bernama Tursinah sudah mendekam di LP Pondok Bambu, sementara dua orang lainnya, Muhammad Zaenudin yan menjadi penadah sudah dijebloskan ke LP Cipinang dan Jamal masih ditahan di Polsek Cakung.
Namun karena Vivi merasa tidak puas dan barang bukti yang hilang tidak jelas keberadaannya lalu ke dukun atau orang pintar dan meminta bantuan Brimob sehingga muncul kasus ini. Menanggapi hal itu, komisioner Komnas HAM Jhonny Nelson Simanjuntak mengaku akan menindak lanjuti dan akan meminta klarifikasi terhadap sejumlah nama yang terkait maupun terlibat kasus ini.
"Kita akan minta klarifikasi dari mereka semua. Soal perlindungan saksi, besok kami akan buatkan surat agar kedua korban dapat dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memang menangani perlindungan saksi," jelasnya.
(zal/ndr)










































