"Uang tersebut sudah masuk kas negara, jadi sudah jadi hak negara," kata salah satu jaksa Cahyaning Nuratih saat ditemui di Pengadan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (28/4/2009).
Menurut Cahyaning, dalam dakwaan terdahulu, obyek yang akan dieksekusi yakni dana PT TPN senilai 3.974,94 dolar AS dan Rp 1,027 triliun merupakan jaminan PT TPN atas hutang negara. Sebelumnya kedua belah pihak sempat melakukan mediasi, namun gagal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbeda dengan JPN, kuasa hukum Vista Bella dari PT TPN Rico Pandeirot justru menolak perlawanan tersebut. Menurutnya, JPN tidak memiliki dasar untuk tetap menahan dana tersebut.
"Dasarnya apa mereka tidak mau uang itu dieksekusi dan kenapa mereka memindahkan uang itu ke kas negara setelah ada puusan MA?" jelas Rico.
Pihak PT TPN kemudian menawarkan agar uang tersebut dikembalikan. Sehingga uang yang sebelumnya telah dialihkan ke rekening pemerintah supaya dikembalikan lagi ke rekeing PT TPN di Bank Mandiri.
"Tapi dari pihak lawan ternyata menolak," aku Rico.
Selain gagalnya proses mediasi, dalam persidangan majelis hakim yang diketuai oleh Masruri, jaksa diminta merevisi nomor penetapan yang seharusnya ditulis tahun 2006 tetapi ditulis tahun 2009.
Sidang rencananya akan kembali digelar pada Selasa, 5 Mei 2009.
Kasus ini bermula pada 1997 saat PT TPN mendatangkan mobil produksi KIA Motor dari Korea Selatan dan dianggap menunggak pajak bea masuk mobil yang diimpor.
Ditjen Pajak lantas menyita aset PT TPN dan memblokir dana PT TPN senilai 3.974,94 dolar AS dan Rp 1,027 triliun yang tersimpan di beberapa bank yang kemudian dimerger menjadi Bank Mandiri pada Juli 2001 dan Desember 2003. Pada 2001, TPN mengajukan gugatan perdata terkait kepemilikan uang tersebut.
Pada 21 Agustus 2004 Mahkamah Agung (MA) memutus kasasi dengan memenangkan PT TPN dan membatalkan penyitaan aset PT TPN. Atas putusan itu, PT TPN meminta Ditjen Pajak mencabut penyitaan aset miliknya. Tapi, rekening giro dan deposito di Bank Mandiri belum bisa dicairkan.
(nov/sho)











































