"Keuangan YPPI tidak diperhitungkan dalam keuangan B," kata Kabag Laporan Keuangan BI periode 2002-2008, Mubarokah.
Mubarokah bersaksi dalam perkara aliran dana BI untuk empat terdakwa mantan deputi gubernur BI Aulia Pohan Cs di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2009).
Sebelumnya, YPPI mengeluarkan uang sebesar Rp 100 miliar bagi keperluan BI yakni sebagai biaya diseminasi dan bantuan hukum mantan direksinya. "Rp 100 miliar tidak ada catatan dalam neraca keuangan BI," jelas Mubarokah.
Menurutnya, yang tercantum dalam neraca bank sentral itu adalah penyertaan modal BI pada badan-badan usaha tertentu. Badan usaha BI antara lain adalah PT Bahana PUI dan PT Askrindo.
Namun Mubarokah menegaskan, seluruh pengeluaran yang dilakukan BI wajib dibukukan. Hal yang sama dilakukan juga untuk penerimaan. "Setiap pengeluaran Bank Indonesia wajib dipertanggungjawabkan, sedangkan penerimaan kita catat sepenuhnya," pungkasnya.
(mok/nrl)










































