KPK Ajukan Kasasi Terhadap Vonis 10 Tahun Al Amin

KPK Ajukan Kasasi Terhadap Vonis 10 Tahun Al Amin

- detikNews
Selasa, 28 Apr 2009 17:26 WIB
KPK Ajukan Kasasi Terhadap Vonis 10 Tahun Al Amin
Jakarta - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum puas atas putusan 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada terdakwa 3 kasus korupsi Al Amin Nasution. Putusan tersebut dinilai masih kurang dan perlu diajukan kasasi.

"Iya kita ajukan kasasi," kata Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono saat dihubungi lewat telepon, Selasa (28/4/2009).

Menurut Ferry, kasasi diajukan karena ada beberapa hal yang masih kurang dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI. Khususnya, dalam pemberian hukuman uang pengganti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita menuntut uang pengganti dari uang yang ia terima sebelumnya," kata Ferry.

Sebelumnya, Al Amin dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta di Pengadilan Tipikor. Namun di tingkat banding, hukumannya ditambah menjadi 10 tahun dan Rp 250 juta.

Suami pedangdut Kristina ini didakwa telah melakukan 3 tindak pidana korupsi. Pertama, menerima uang suap terkait proyek alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-Api. Lalu, menerima suap terkait proyek alih fungsi hutan lindung menjadi kantor Kabupaten Bintan dan dalam proyek pengadaan GPS di Departemen Kehutanan.

(mad/nrl)


Berita Terkait