"Iya kita ajukan kasasi," kata Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono saat dihubungi lewat telepon, Selasa (28/4/2009).
Menurut Ferry, kasasi diajukan karena ada beberapa hal yang masih kurang dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI. Khususnya, dalam pemberian hukuman uang pengganti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Al Amin dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta di Pengadilan Tipikor. Namun di tingkat banding, hukumannya ditambah menjadi 10 tahun dan Rp 250 juta.
Suami pedangdut Kristina ini didakwa telah melakukan 3 tindak pidana korupsi. Pertama, menerima uang suap terkait proyek alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-Api. Lalu, menerima suap terkait proyek alih fungsi hutan lindung menjadi kantor Kabupaten Bintan dan dalam proyek pengadaan GPS di Departemen Kehutanan.
(mad/nrl)










































