"Yang saya ingat persis, semua yang diberikan bantuan hukum dibantu mencari lawyer bukan dalam bentuk tunai," kata direktur program transformasi BI Romeo Russal.
Romeo mengatakan itu saat bersaksi dalam perkara aliran dana BI untuk empat terdakwa mantan deputi gubernur BI Aulia Pohan Cs di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (28/4/2009).
Mantan pejabat BI yang mendapat dana Rp 68,5 miliar dari YPPI adalah Iwan Prawiranata, Heru Supraptomo, Paul Sutopo, Sudrajad Djiwandono dan Hendro Budiyanto. Duit yang mereka terima jumlahnya berbeda-beda.
Menurut Romeo, dana tersebut diambil dari anggaran BI. Pihaknya akan memberi bantuan kepada pegawai BI jika mereka memang telah menjalankan tugas sesuai dengan kewenangannya.
BI, lanjut Romeo, tidak pernah menggunakan anggaran dari luar dalam membiayai sebuah program. Jika dinilai tidak sanggup, program lebih baik ditunda.
Padahal, persetujuan dana YPPI Rp 100 miliar diambil karena BI merasa tidak sanggup untuk membiayai masalah desiminasi dan bantuan hukum bagi mantan pejabat.
"Selama 29 tahun, belum pernah mengatakan anggaran tak cukup sehingga cari uang dari luar. Yang kami lakukan program diundur tahun berikutnya," pungkasnya.
(mok/nrl)










































