Hal itu diungkapkan Kepala Sub Direktorat, Direktorat Keselamatan dan Teknik Sarana Direktorat Jendral Perkeretaapian Departemen Perhubungan, Abadi Sastrodiyoto di Hotel Santika Jl Sudirman Yogyakarta, selasa (28/4/2009).
Dalam acara sosialisasi pedoman penyidikan tindak pidana perkeretaapian kepada para penyidik dari kepolisian, kejaksaan dan pihak PT Kereta Api, Abadi mengatakan, dalam menangani kasus-kasus kecelakaan KA, pihak PT KA selalu dianggap salah jika terjadi kecelakaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pihak PT Kereta Api yakni operator dan masinis selalu menjadi objek paling mudah untuk dijadikan tersangka. Padahal kebanyakan kasus kecelakaan yang melibatkan kereta api merupakan kesalahan pengguna jalan raya atau orang yang melintas di perlintasan liar yang tidak mematuhi rambu-rambu.
Dia mengatakan hampir semua lintasan kereta api telah dipasang lima rambu-rambu, selain palang pintu yaitu andreas cross (tanda silang), tanda stop, lampu, garis kejut dan pengeras suara peringatan.
Menurut dia, dalam penyelidikan kasus kecelakaan KA saat ini telah ditangani oleh kepolisian, operator kereta api, KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) dan PPNS (Penyidik Pegawi negeri sipil) perkeretaapian.
"Ini dilakukan untuk mendapatkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang obyektif. Ada rambu-rambu saja masih banyak yang dilanggar apalagi yang perlintasan liar yang tidak dijaga petugas," pungkas Abadi.
(bgs/djo)










































