Otak Pelaku Teroris Palembang Divonis 18 Tahun Penjara

Otak Pelaku Teroris Palembang Divonis 18 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 28 Apr 2009 14:47 WIB
Otak Pelaku Teroris Palembang Divonis 18 Tahun Penjara
Jakarta -
Otak kelompok teroris Palembang Muhammad Hasan alias Fajar Taslim divonis 18 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa.

Ketua majelis hakim Haswandi menyatakan, Fajar Taslim bersalah karena menjadi otak dari beberapa aksi yang dilakukan kelompok teroris Palembang.

"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," kata Haswandi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (28/4/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fajar Taslim diketahui menjadi otak dibalik berbagai rangkaian tindakan yang dilakukan oleh kelompok teroris Palembang, antara lain untuk pengeboman Cafe Berdudal, di Kampung China Bukit Tinggi, Sumatera Barat.

"Menghukum terdakwa satu Muhammad Hasan alias Fajar Taslim alias Zaid alias Omar alias ustad Alim dengan pidana penjara 18 tahun," imbuh Haswandi.

Majelis Hakim juga menetapkan dua terdakwa lainnya, yakni Ali Mashudi alias Zubair, dan Wahyudi alias Yudi alias Piyo masing-masing dihukum penjara 10 tahun dan 12 tahun. Sebelumnya jaksa menuntut Yudi dan Piyo sebanyak 14 tahun dan 15 tahun penjara.

Majelis hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain karena perbuatan mereka mengganggu stabilitas keamanan negara RI. Mereka juga dianggap merusak citra dan nama baik Indonesia di mata internasional.

Sedangkan hal yang meringankan adalah, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya. Namun hanya Fajar Taslim yang dikatakan tidak menyesal terhadap tindakannya sehingga hal itu menjadi hal yang memberatkannya. Sedangkan Ali Mashudi dan Wahyudi mendapat keringanan karena menjadi korban atas Fajar Taslim.

Ketiganya dikenakan pasal 15 jo pasal 6 dan pasal 15 jo pasal 9 Peraturan Pemerintah No 1/2002 jo UU No 15/2003. Kasus Kelompok Teroris Palembang mulai disidangkan sejak Januari 2009.

Atas putusan majelis hakim, ketiganya menyatakan akan menggunakan waktu seminggu untuk langkah hukum selanjutnya.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan padanya, Fajar Taslim mengaku tidak menerima. Dia menyatakan hukum negara tidaklah sah.

"Kita tidak menerima hukum lain selain hukum Al Quran dan Al Hadist. Hukum ini tidak sah," ujarnya.

Fajar mengaku tidak akan mengajukan banding. Namun segala proses hukum akan dia serahkan kepada tim kuasa hukumnya.

"Saya sendiri tidak akan mengajukan banding, saya tidak mau lagi terlibat dengan segala hukum ini. Tapi saya serahkan semua ke kuasa hukum kami," tegasnya.
(nov/nik)


Berita Terkait