"Seharusnya dia melepas jabatan BI. Itu tidak tepat takutnya nanti ada conflict of interest," kata ahli hukum dan keuangan publik UI Prof Dr Arifin Suryaatmadja.
Arifin mengatakan itu saat dihadirkan oleh kuasa hukum 4 mantan deputi gubernur BI Aulia Pohan Cs sebagai ahli di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
YPPI adalah yayasan yang didirikan oleh BI. Sedangkan BI, tambah Arifin, merupakan badan hukum sendiri. Menurut Arifin, sejak YPPI dibuat, keuangan yayasan tersebut terpisah dari BI. Terlebih lagi keuangan BI terpisah dari keuangan negara.
"Itu adalah kekayaan negara yang dipisahkan," tegasnya.
Arifin juga menyentil wewenang BPK dalam mengaudit keuangan BI. Kasus ini sendiri terungkap setelah adanya pemeriksaan BPK tentang ketidakberesan dalam laporan keuangan BI.
"BPK tidak berwewenang mengaudit BI. Seharusnya yang mengaudit adalah akuntan publik dan dilaporkan ke gubernur BI," pungkasnya.
(mok/nik)










































