Saksi Ahli: Pejabat BI Dilarang Menjabat di YPPI

Aliran Dana BI

Saksi Ahli: Pejabat BI Dilarang Menjabat di YPPI

- detikNews
Selasa, 28 Apr 2009 14:10 WIB
Saksi Ahli: Pejabat BI Dilarang Menjabat di YPPI
Jakarta - Dua mantan deputi Gubernur BanK Indonesia (BI) Aulia Pohan dan Maman Soemantri menjadi dewan pengawas di Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI). Dualisme jabatan itu tidak diperbolehkan.

"Seharusnya dia melepas jabatan BI. Itu tidak tepat takutnya nanti ada conflict of interest," kata ahli hukum dan keuangan publik UI Prof Dr Arifin Suryaatmadja.

Arifin mengatakan itu saat dihadirkan oleh kuasa hukum 4 mantan deputi gubernur BI Aulia Pohan Cs sebagai ahli di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yayasan ini mengeluarkan uang sebanyak Rp 100 miliar untuk sosialisasi UU dan bantuan hukum mantan pejabat BI. Namun dana sebesar itu, dinilai Arifin, bukan bagian dari keuangan negara. "Itu bukan keuangan negara," kata Arifin.

YPPI adalah yayasan yang didirikan oleh BI. Sedangkan BI, tambah Arifin, merupakan badan hukum sendiri. Menurut Arifin, sejak YPPI dibuat, keuangan yayasan tersebut terpisah dari BI. Terlebih lagi keuangan BI terpisah dari keuangan negara.

"Itu adalah kekayaan negara yang dipisahkan," tegasnya.

Arifin juga menyentil wewenang BPK dalam mengaudit keuangan BI. Kasus ini sendiri terungkap setelah adanya pemeriksaan BPK tentang ketidakberesan dalam laporan keuangan BI.

"BPK tidak berwewenang mengaudit BI. Seharusnya yang mengaudit adalah akuntan publik dan dilaporkan ke gubernur BI," pungkasnya.
(mok/nik)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait