"Jika ingin membuktikan janji dalam upaya pemberantasan korupsi, presiden harus membuat perpu tentang Pengadilan Tipikor, baru rakyat percaya," kata anggota Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Wahyudi.
Hal tersebut ia sampaikan dalam diskusi bertajuk 'DPR Menyandera Pengadilan Tipikor' di Gedung LBH Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2009).
Desakan untuk menerbitkan perpu muncul karena DPR dinilai lamban dalam mengesahkan RUU Pengadilan Tipikor. Sementara waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya sampai 19 Desember 2009.
"Kalau kita lihat jadwalnya, masa efektif yang tersedia hanya pada Mei dan Juni. Kalau lebih dari itu, habis sudah," jelasnya.
Namun, Wahyudi juga meminta agar penerbitan perpu tidak sekedar menjadi pencitraan politik SBY semata. Peraturan yang diterbitkan harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Jangan sampai mengulang-ngulang lagi perdebatan yang sudah ada. Selain itu, soal komposisi hakim juga harus seperti yang ada sekarang," pungkasnya.
(mad/nik)











































