Wewenang Dimandulkan, KPK Sudah Mulai 'Dikepung'

Wewenang Dimandulkan, KPK Sudah Mulai 'Dikepung'

- detikNews
Selasa, 28 Apr 2009 13:47 WIB
Wewenang Dimandulkan, KPK Sudah Mulai Dikepung
Jakarta - Prestasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini tidak membuat semua orang bahagia. Pihak-pihak yang tidak senang dengan pemberantasan korupsi dinilai sudah 'mengepung' KPK lewat pelemahan dalam RUU Tipikor.

"Sekarang KPK sudah dikepung, sebaiknya harus bersiap," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah di Gedung LBH Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2009).

Menurut Febri, serangan akan terus dilancarkan dengan berbagai cara. Diawali dengan tidak adanya kewenangan penuntutan dalam RUU Tipikor lalu dilanjutkan dengan pengurangan kewenangan dalam UU No 30/2002 tentang KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"RUU Tipikor yang sekarang bisa jadi dasar untuk melemahkan KPK," tambahnya.

Selain itu, serangan juga dilakukan lewat berbagai aturan yang mendorong agar KPK lebih mengutamakan pencegahan. Menurut Febri, efek jera tidak akan bisa didapat lewat upaya pencegahan.

Untuk itu, KPK diminta lebih waspada. Penindakan yang masif harus dilakukan secara konsisten, jika ingin memperoleh dukungan masyarakat.

"Karena sudah dikepung, jangan lemahkan dirinya sendiri. Kalau tidak konsisten justru malah akan lebih diserang," pungkasnya.

(mad/nik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads