"Dengan berdirinya layanan satu atap jumlah TKI formal meningkat. Jumlah TKI ilegal akan berkurang karena mengurus dokumennya mudah," ujar Ketua Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat dalam kunjungannya ke kantor Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Jl Ahmad Yani, Pontianak, Selasa (28/4/2009).
Para calon TKI, kata Jumhur, umumnya kelelahan berurusan dengan birokrasi yang rumit. Maka disarankan agar pengurusan dokumen tenaga kerja dilakukan hanya pada satu kantor saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal ini, Gubernur Kalimantan Barat Cornelis MH menyatakan akan mencoba menerapkan pelayanan satu atap di wilayahnya. "Kalau ada konsep seperti itu tidak sulit untuk melakukan. Nanti kita akan coba untuk instansi terkait," ucap Cornelis.
Bagaimana dengan TKI yang terpaksa dideportasi karena bekerja secara ilegal? "Bagi mereka yang dideportasi, mereka yang tidak punya dokumen sama sekali bisa mendapatkan surat keterangan pergi ke luar negeri. Juga kebijakan paspor dapat diperoleh tanpa harus kembali ke daerah domisilinya," terang Direktur Pelayanan Dokumen BNP2TKI Sri Kuncoro.
Sedangkan Pemda Kalbar sendiri mengaku juga sudah melakukan langkah antisipasi bagi TKI korban deportasi.
"Kita mendirikan balai latihan kerja di Entikong. Agar TKI yang dideportasi kita recycle (pembaruan surat) agar mereka dapat diberangkatkan secara legal," terang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar Maksum Jauhari.
(ddt/nrl)











































