Pelayanan Satu Atap Dinilai Mampu Kurangi TKI Ilegal

Pelayanan Satu Atap Dinilai Mampu Kurangi TKI Ilegal

- detikNews
Selasa, 28 Apr 2009 13:43 WIB
Pontianak - Tidak sedikit tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menggantungkan nasibnya di negara orang. Namun tidak sedikit TKI yang bekerja secara ilegal. Karena itulah diperlukan pelayanan satu atap guna meminimalisir praktek tidak resmi.

"Dengan berdirinya layanan satu atap jumlah TKI formal meningkat. Jumlah TKI ilegal akan berkurang karena mengurus dokumennya mudah," ujar Ketua Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat dalam kunjungannya ke kantor Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Jl Ahmad Yani, Pontianak, Selasa (28/4/2009).

Para calon TKI, kata Jumhur, umumnya kelelahan berurusan dengan birokrasi yang rumit. Maka disarankan agar pengurusan dokumen tenaga kerja dilakukan hanya pada satu kantor saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Lombok ada layanan satu atap, yaitu mengumpulkan instansi terkait dalam pelayanan TKI dalam satu kantor," terang pria berkacamata ini.

Menanggapi hal ini, Gubernur Kalimantan Barat Cornelis MH menyatakan akan mencoba menerapkan pelayanan satu atap di wilayahnya. "Kalau ada konsep seperti itu tidak sulit untuk melakukan. Nanti kita akan coba untuk instansi terkait," ucap Cornelis.

Bagaimana dengan TKI yang terpaksa dideportasi karena bekerja secara ilegal? "Bagi mereka yang dideportasi, mereka yang tidak punya dokumen sama sekali bisa mendapatkan surat keterangan pergi ke luar negeri. Juga kebijakan paspor dapat diperoleh tanpa harus kembali ke daerah domisilinya," terang Direktur Pelayanan Dokumen BNP2TKI Sri Kuncoro.

Sedangkan Pemda Kalbar sendiri mengaku juga sudah melakukan langkah antisipasi bagi TKI korban deportasi.

"Kita mendirikan balai latihan kerja di Entikong. Agar TKI yang dideportasi kita recycle (pembaruan surat) agar mereka dapat diberangkatkan secara legal," terang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar Maksum Jauhari.

(ddt/nrl)


Berita Terkait