"Hilangnya produsen rokok akan membuat pekerja seni semakin terpuruk," ujar Butet di kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2009).
Butet menjelaskan, untuk memproduksi 1 pertunjukan kebudayaan selama 4 hari menghabiskan uang Rp 300 juta. Hasil penjualan tiket hanya meraih Rp 98 juta. Satu-satunya korporasi yang mau mensupport pagelaran budaya hanya perusahaan rokok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Butet, jika perusahaan rokok ditutup sama saja menghilangkan dukungan kepada seniman. "Kalau ruang kreatif itu dibatasi, para seniman dan budayawan bisa mati," imbuh dia.
Pemohon uji materi UU No 32/2002 tentang Penyiaran pasal 46 ayat 3 huruf c yakni Tim Litigasi untuk pelarangan iklan, promosi dan sponsorship rokok. Tim antara lain terdiri dari Komisi Perlindungan Anak, Lembaga Perlindungan Anak dan perorangan warga negara.
Pemohon menganggap UU tersebut bertentangan dengan pasal 28 b ayat 1, 28 a, 28 c ayat 1 dan pasal 28 f UU 1945. Iklan rokok dikhawatirkan dapat berpengaruh pada anak dan remaja. (nik/iy)











































