Butet: Produsen Rokok Distop, Pekerja Seni Terpuruk

Butet: Produsen Rokok Distop, Pekerja Seni Terpuruk

- detikNews
Selasa, 28 Apr 2009 11:57 WIB
Butet: Produsen Rokok Distop, Pekerja Seni Terpuruk
Jakarta - Uji materi UU Penyiaran tentang iklan rokok kembali digelar dengan agenda keterangan saksi dari pemerintah yakni budayawan Butet Kartaredjasa. Butet menegaskan, jika produsen rokok distop, pekerja seni akan terpuruk.

"Hilangnya produsen rokok akan membuat pekerja seni semakin terpuruk," ujar Butet di kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2009).

Butet menjelaskan, untuk memproduksi 1 pertunjukan kebudayaan selama 4 hari menghabiskan uang Rp 300 juta. Hasil penjualan tiket hanya meraih Rp 98 juta. Satu-satunya korporasi yang mau mensupport pagelaran budaya hanya perusahaan rokok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Walaupun tidak semuanya tertutup, tapi paling tidak ini bisa membantu," kata dia.

Menurut Butet, jika perusahaan rokok ditutup sama saja menghilangkan dukungan kepada seniman. "Kalau ruang kreatif itu dibatasi, para seniman dan budayawan bisa mati," imbuh dia.

Pemohon uji materi UU No 32/2002 tentang Penyiaran pasal 46 ayat 3 huruf c yakni Tim Litigasi untuk pelarangan iklan, promosi dan sponsorship rokok. Tim antara lain terdiri dari Komisi Perlindungan Anak, Lembaga Perlindungan Anak dan perorangan warga negara.

Pemohon menganggap UU tersebut bertentangan dengan pasal 28 b ayat 1, 28 a, 28 c ayat 1 dan pasal 28 f UU 1945. Iklan rokok dikhawatirkan dapat berpengaruh pada anak dan remaja. (nik/iy)


Berita Terkait