3 Terdakwa Teroris Palembang Hadapi Vonis

3 Terdakwa Teroris Palembang Hadapi Vonis

- detikNews
Selasa, 28 Apr 2009 11:12 WIB
3 Terdakwa Teroris Palembang Hadapi Vonis
Jakarta - Setelah ditunda karena hakim belum siap memberikan keputusan, 3 terdakwa teroris Palembang akan menghadapi vonis. Ketiga terdakwa itu yakni pemimpin teroris Palembang Muhammad Hasan alias Fajar Taslim dan dua rekannya Ali Mashudi alias Zubair, dan Wahyudi alias Yudi alias Piyo.

Sidang dengan agenda vonis akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (28/4/2009),

"Rencananya sidang akan dimulai pukul 11.00 WIB," kata salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Totok Bambang saat dihubungi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fajar Taslim (35) merupakan warga negara Singapura yang juga guru bahasa Inggris mengakui, bahwa dirinya memberi pelatihan perakitan bom kepada warga Palembang. Dia juga dianggap memiliki hubungan dengan Slamet Kastari, anggota Jamaah Islamiah yang buron karena kabur dari penjara di Singapura.

Fajar Taslim bersama kesembilan rekannya diketahui merencanakan untuk mengebom Cafe Berdudal, di Kampung China Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Namun hal itu kemudian urung dilakukan lantaran mereka melihat banyak wanita mengenakan kerudung di kafe tersebut.

Fajar Taslim dan 9 anggota teroris Palembang lainnya sebelumnya dituntut melanggar pasal 15 jo 7 UU no 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Persidangan 10 tersangka teroris Palembang dipisah dalam 4 berkas. Berkas pertama adalah Ani Sugandi alias Abdullah Huzair bersama Sukarso Abdillah alias Abdurohman. Masing-masing divonis 5 tahun dan 4 tahun.

Berkas lain yakni, Abdurahman Taib alias Musa alias Kosim alias Ivan dan Ki Agus Muhammad Toni serta berkas Sugiarto alias Sugicheng bersama Aditiawarman alias Abu Taskid, Heri Purwanto alias Abu Hurairah. Kelimanya kemudian divonis 12 tahun penjara.

Atas vonis hakim tersebut, para terpidana mengaku melalui kuasa hukumnya akan menggunakan waktu satu minggu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Penangkapan mereka, dilakukan beruntut setelah penangkapan Fajar Taslim. Sedangkan Fajar Taslim sendiri dibekuk di Kecamatan Sekayu Kabupaten Musih Banyuasin, Sumatera Selatan. Pembekukan dilakukan oleh Densus 88 AT Bareskrim Polri dibantu Brimob Polda Sumatera Selatan yang berhasil menemukan 20 bom. 16 Bom diantaranya siap diledakkan.

Barang bukti lain yang ditemukan atas penangkapan tersebut yakni pistol berisi 6 butir peluru beserta 11 peluru cadangan. Bersama itu, ditemukan juga elemen pendukung pembuat bom, seperti detonator dan campuran karbon.

Selain aksi pengeboman, kelompok ini juga terlibat dalam pembunuhan terhadap Dago Simamora, seorang guru SMP di Palembang yang dibunuh karena mempersoalkan siswi yang mengenakan jilbab. Selain itu kelompok ini juga melakukan percobaan pembunuhan terhadap beberapa orang lainnya.
(nov/nik)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads