3 Anggota Brimob Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penculikan Jaenudin

3 Anggota Brimob Ditetapkan Sebagai Tersangka

- detikNews
Selasa, 28 Apr 2009 00:04 WIB
Jakarta - Tiga anggota Brimob AKP Sus, Briptu Sam dan Bripda Sim resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya, diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Junaedi dan Kusnadi.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. "Benar tiga anggota jadi tersangka," katanya saat dihubungi wartawan, Senin (27/4/2009).

Namun, Iriawan enggan berkomentar lebih jauh soal keterlibatan tiga anggota Brimob tersebut. Iriawan sendiri tidak menjelaskan pasal apa yang dijeratkan terhadap ketiganya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Junaedi dan Kusnadi diculik oleh Finna O Bong, majikan Alan dari rumahnya di Cirebon beberapa pekan lalu. Hal itu dilakukan Finna untuk mencari barang bukti emas miliknya yang hilang.

Berdasar pengakuan Alan, emas tersebut diserahkan ke bapak Alan, Junaedi. Untuk membuat Junaedi buka mulut, Finna kemudian meminta bantuan oknum Brimob.


(mei/rdf)


Berita Terkait