“Urgensinya mengenai tata pemerintahan terutama menyangkut pemilihan kepada daerah,” ujarnya seusai ramah-tamah persiapan rapat koordinasi penelitian dan pengembangan di Palembang, Sumsel, Senin (27/04/2009).
Mardiyanto menjelaskan, aturan mengenai Pilkada sudah seharusnya dapat dibenahi, sebab, berdasarkan laporan pada tahun 2008, terdapat sedikitnya 160 Pilkada yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dengan demikian hampir setiap tahun selalu saja ada Pilkada, sehingga dicari masukan-masukan terbaik agar Pilkada tidak selalu berbeda setiap waktu.
”Apakah tidak sebaiknya dalam kurun waktu, misalnya, lima tahun saja ada dua kali Pilkada. Dan ini juga ada masukkan dari daerah. Dengan begitu supaya tidak terlalu sering setiap daerah ada Pilkada,” saran mantan Gubernur Jawa Tengah ini
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mardiyanto mengakui pihaknya telah mengambil pengalaman dari sejumlah Pilkada di Tanah Air. Contohnya di Jawa Timur. Hampir terjadi tiga kali putaran dan merupakan catatan otonomi yang harus dibenahi segera.
Terkait kemungkinan Pilkada secara langsung oleh rakyat diganti pemilihan melalui DPRD atau langsung ditunjuk Presiden, Mardiyanto belum bisa memastikan.
Namun, kata dia, revisi UU ini terus digulirkan untuk melihat respon dan upaya mencari solusi yang terbaik dari anak bangsa.
“Revisi UU 32 tentang otonomi daerah juga membahas bagaimana hubungan antara pusat dan daerah yang selama ini dinilai masih belum maksimal. Untuk memaksimalkan revisi UU 32 ini telah disiapkan tim yang sedang berjalan untu melakukan pembahasan lebih, sekarang ini sudah ada tim yang sedang berjalan dan mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita sudah bisa bekerja,” terangnya.
Karena itu, sambung Mardiyanto, perlu juga masukkan konkrit dari daerah-daerah mengenai revisi UU 32 tahun 2004 tersebut.
(tw/Rez)











































