"Kan ada upaya hukum, silakan saja lakukan sesuai prosedur hukum. Kan bisa banding, kasasi, terus PK," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duaji di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (27/4/2009).
Menurut Susno, polisi telah melakukan penyidikan sesuai ketentuan dan buktinya hakim memberikan vonis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, vonis 2 tahun bagi pilot yang membawa pesawat yang terbakar di Yogyakarta ini, artinya penyidikan yang dilakukan sudah sesuai.
"Kita ikuti saja jalur hukumnya," tutupnya.
(ndr/iy)











































