"Pelaku 6 orang kita tangkap. Mereka merupakan komplotan Demak," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Iriawan kepada wartawan, di gedungnya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (24/4/2009).
Empat tersangka adalah Joko (36), SA (34), ASR (24) dan SU (27) sebagai pemetik. Selain itu, polisi juga menangkap DM (56) sebagai penadah dan AD (33) perantara surat STNK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan mengincar rumah-rumah yang akan dijadikan target, yang ada mobilnya. Setelah itu, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu atau jendela rumah, kemudian mengambil mobil korban.
Dalam melakukan aksinya, pelaku menodongkan senjata api kepada korban untuk menakut-nakuti korban. Namun, menurut pengakuan tersangka, mereka tidak pernah sampai menembakkan senjatanya.
Setelah berhasil mencuri mobil korban, pelaku kemudian membawa mobil tersebut ke sebuah hotel. Di hotel tersebut, pelaku kemudian mencopot plat nomor dan menggantinya dengan yang palsu.
Penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, satu tim Sat Ranmor kemudian menangkap SU di Jonggol, Cibubur pada 26 April.
Dari hasil pemeriksaan terhadap SU, akhirnya polisi menangkap JK, SA, ASR, SU dan DM. Dari tangan tersangka, polisi menyita 19 unit mobil berbagai merk, serta alat kejahatan berupa 2 linggis, 1 set kunci letter T, senpi rakitan jenis pistol, 8 butir peluru kaliber 38, 5 handphoe dan sepasang plat nomor dan STNK palsu.
(mei/ken)











































