"Kita desak Urip supaya cepat dieksekusi," kata peneliti ICW Febridianysah saat dihubungi lewat telepon, Senin (27/4/2009).
Seperti diketahui, kasasi Urip ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada 11 Maret lalu. Ia tetap dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK selama ini beralasan menunggu petikannya yang lama, padahal tidak perlu menunggu salinan lengkap. Cukup putusan intinya saja," jelasnya.
Selain itu, Febri juga mempertanyakan komitmen Mahkamah Agung (MA) dalam mengeksekusi Urip. Petikan tentang putusan Urip seharusnya bisa keluar dalam waktu yang cepat.
"Jaksa-jaksa yang lain juga jangan sampai luput untuk diusut," pungkasnya.
(mad/ken)











































