ICW Desak KPK agar Urip Segera Dieksekusi

ICW Desak KPK agar Urip Segera Dieksekusi

- detikNews
Senin, 27 Apr 2009 17:38 WIB
ICW Desak KPK agar Urip Segera Dieksekusi
Jakarta - Terpidana kasus suap BLBI Urip Tri Gunawan hingga kini belum dieksekusi. Padahal mantan jaksa tersebut putusannya sudah in kracht sejak 2 bulan lalu. Hal ini dipertanyakan Indonesia Corruption Watch (ICW).

"Kita desak Urip supaya cepat dieksekusi," kata peneliti ICW Febridianysah saat dihubungi lewat telepon, Senin (27/4/2009).

Seperti diketahui, kasasi Urip ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada 11 Maret lalu. Ia tetap dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun berbeda dengan Urip, eksekusi terhadap sang Penyuap Artalyta Suryani berlangsung sangat cepat. Wanita yang selalu tampil dengan full make up tersebut langsung dieksekusi sebulan setelah putusan dikeluarkan.

"KPK selama ini beralasan menunggu petikannya yang lama, padahal tidak perlu menunggu salinan lengkap. Cukup putusan intinya saja," jelasnya.

Selain itu, Febri juga mempertanyakan komitmen Mahkamah Agung (MA) dalam mengeksekusi Urip. Petikan tentang putusan Urip seharusnya bisa keluar dalam waktu yang cepat.

"Jaksa-jaksa yang lain juga jangan sampai luput untuk diusut," pungkasnya.

(mad/ken)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads