pengusaha properti Tan Kian masih bisa digugat secara perdata. Gugatan ini dimungkinkan jika masih ada instrumen perdata yang belum diselesaikan terkait kasus PT Asabri.
"Sementara ini hasil kajian dari tim penyidik bahwa masalah dia (Tan Kian) dengan Henry Leo itu hanya perdata titik," kata Jampidsus Marwan Effendy di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (27/4/2009).
Dikatakan juga oleh Marwan, jika nantinya ada instrumen perdata yang mau digunakan kepada Tan Kian oleh pihak-pihak tertentu, hal itu diserahkannya kepada pihak terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aset yang dikembalikan yakni berupa rumah, tanah dan uang sejumlah US$ 13 juta. Hanya saja untuk pengenbalian aset bangunan dan rumah harus menunggu penghitungan appraisal.
"Kalau uang sekarang juga sudah bisa kita berikan," tambahnya.
Sebelumnya Marwan juga mengatakan, jika dari hasil penyitaan ternyata dana pengganti yang dimintakan masih kurang, maka proses selanjutnya akan diserahkan kepada PT Asabri.
Lebih lanjut, kejaksaan juga tidak membantah adanya kemungkinan bagi Henry Leo maupun Subarda untuk menggugat Tan Kian.
"Itu urusan dia tapi Saya tidak bilang ngga bisa," Ujar Marwan menanggapi kemungkinan gugatan kedua terpidana kepada Tan Kian.
(nov/anw)











































