"Iya akan disidangkan tanggal 29 Mei untuk yang Samsuddin dan Prof Romli sendiri pada awal Mei," kata Jampidsus Marwan Effendy di Gedung Utama Kejaksaan, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (27/4/2009).
Seperti yang diketahui sebelumnya, baik Romli dan Samsuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Depkum HAM. Keduanya juga sempat ditahan oleh Kejagung. Namun setelah mengajukan penangguhan penahanan, keduanya kini menjadi tahanan kota sejak dua minggu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut kuasa hukum Romli, Deni Kailimang, pihaknya sudah siap
mendengarkan pembacaan dakwaan pada sidang perdana nanti.
"Sidangnya akan di gelar tanggal 4 Mei dan kita sudah siap untuk itu," kata Deni saat dihubungi wartawan.
Senada dengan itu, kuasa Hukum Samsuddin, Sabas Sinaga juga mengaku akan menghadirkan kliennya pada persidangan perdana tersebut. Samsuddin sendiri sebelumnya meminta penangguhan penahanan dengan alasan mendampingi anaknya yang sedang sakit.
"Pasti kita akan usahakan untuk hadir ke persidangan Pak Samsuddin," kata Sabas saat dihubungi.
Dikatakan Sabas, jika atas dakwaan tersebut nantinya ada hal yang tidak sependapat, maka pihaknya akan mengajukan eksepsi.
Selain Romli dan Samsuddin, Dirjen AHU lain yang pernah menjabat dan juga terlibat kasus ini yakni Zulkarnain Yunus. Zulkarnain sendiri kini mendekam di Cipinang atas kasus lain.
Ketiganya diduga menerima aliran dana Sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum) untuk pendirian badan hukum di Depkum HAM. Selain mereka, tersangka lain yakni Dirut perusahaan rekanan Depkum HAM, PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yihanes Waworuntu dan ketua Koperasi Pegawai Depkum HAM Ali Amran Djanah.
(nov/anw)











































