pemeriksaan terhadap kedua tersangka itu karena anak dari Jaksa Esther sakit.
"Tadi mereka kesini, tapi anaknya Jaksa Esther sakit, jadi dia minta
ditunda," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Arman Depari
saat dihubungi wartawan, Senin (27/4/2009).
Jaksa Ester dan Dara baru dua kali melapor ke Polda Metro Jaya setelah dua
kali mangkir dari wajib lapor. Dengan banyaknya alasan kedua tersangka untuk tidak melakukan kewajibannya melapor, Arman khawatir pemberkasan kasus kedua jaksa itu akan lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arman.
Meski demikian, Arman mengatakan, proses penyidikan terhadap kedua tersangka masih berlanjut. "Kita usahakan secepatnya selesai sehingga bisa segera dilimpahkan ke kejasaan," ungkapnya.
Hari ini adalah jadwal wajib lapo bagi Jaksa Esther dan Dara. Ini merupakan
jadwal wajib lapornya yang kelima kali, setelah sebelumnya dua kali mangkir.
Jaksa Esther dan Dara ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus
penggelapan barang bukti ekstasi 343 butir sejak 23 Maret 2009 lalu. Polisi
tidak dapat memperpanjang penahanan 40 hari kedua tersangka karena terpentok izin dari Kejati DKI Jakarta yang ditolak Jaksa Agung.
(mei/anw)











































