3 Anggota Brimob Terancam Dilaporkan ke PBB

Penculikan Jaenudin

3 Anggota Brimob Terancam Dilaporkan ke PBB

- detikNews
Senin, 27 Apr 2009 14:45 WIB
Jakarta - Penculikan disertai penganiayaan yang dilakukan oleh 3 anggota Brimob yakni
AKP Sus, Briptu Sam dan Bripda Sim terhadap Jaenudin dan Kusnadi dinilai
sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Jaenudin dan Kusnadi, melalui
pengacaranya Jonson Panjaitan mengancam akan melaporkan ketiga anggota tersebut ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Ini merupakan suatu pelanggaran HAM. Oleh karena itu, jika tidak ditindak
lanjuti, kasus ini akan terulang. Dan saya akan bawa ini ke PBB," ujar
Jonson saat menemani kliennya Jaenudin ke Kompolnas, di Gedung Kompolnas,
Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Senin (27/4/2009).

Jonson merasa sanksi terhadap Polda Metro dalam menyidik kasus penculikan terhadap kliennya yang melibatkan anggota Brimob ini terlalu ringan. "Karena orang Polda sendiri takut sama Komandan Brimobnya," kata Jonson.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jonson juga menyayangkan tindakan ketiga anggota Brimob tersebut tidak
diproses secara hukum oleh Polda Metro. "Harusnya, kasusnya diproses secara
hukum. di sisi lain, anggota masih dijadikan alat," katanya.

Sementara itu, anggota Kompolnas Adnan Pandupradja menilai ada rantai
'komando siluman' dalam kasus Jaenudin tersebut. Dia juga menilai, tindakan
yang dilakukan ketiga anggota tersebut, sudah diluar ketentuan hukum.

Adnan mengatakan, pihaknya akan berupaya untuk bertemu dengan Kapolri untuk
membahas kasus tersebut. Namun persoalannya, lanjut Adnan, gaya militerism
police masih berkembang di negara-negara, termasuk Indonesia.

"Tapi nanti kita akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Komnas HAM maupun Ombudsman mengenai kasus ini, apakah ini termasuk pelanggran berat ham atau tidak," ungkap Adnan.

(mei/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads