"Saya mau minta perlindungan ke mana lagi pak?," ujar Kusnadi kepada anggota Kompolnas Adnan Pandupradja, ditemani oleh pengacaranya, Jonson Panjaitan di Gedung Kompolnas, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (27/4/2009).
Kusnadi kemudian menceritakan rentetan peristiwa penculikan tersebut keΒ Kompolnas. Bahkan Junaedi, hingga kini masih trauma dengan kejadian yang menimpanya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selaku anggota Kompolnas, Adnan menilai, kasus yang dialami oleh Jaenudin dan Kusnadi merupakan pelanggaran HAM. Untuk itu, Adnan mengusulkan agar Junaedi dan Kusnadi melaporkan hal tersebut terlebih dahulu ke Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi.
"Kami akan lebih berbagi peran untuk coba mengungkap kasus ini," ujar Adnan. (mei/anw)











































