Begitulah pengakuan Emron yang disampaikan melalui SMS dan dikirim ke jajaran politisi partai berlambang kabah, termasuk pada Wakil Ketua FPPP Achmad Farial.
Berikut SMS Emron yang diterima detikcom dari Farial pada Senin (27/4/2009):
Kasus kredit KUT tahun 1998-1999. Proyek percontohan tanaman jahe 103 hektar, nilai Rp 1.049 miliar.
Peserta 105 orang petani, kerjasama dengan Lembaga Pengkajian Tanaman Industri (LPTI) Bangka. Proyek gagal karena tanah tidak cocok.
Tahun 2004, seiring pencalonan Emron sebagai gubernur, kasus ini mencuat meramaikan isu politik lokal.
Emron selaku ketua koperasi Jangka Permai dihukum 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun karena negara dirugikan Rp 53 ribu (lima puluh tiga ribu rupiah). Perkara nomor PN Sgt 60/pid.B/2005/PN SGT tanggal 26 November 2005.
Naik banding, putusan PT melepaskan Emron dari segara tuntutan, dan dipulihkan nama baiknya. Putusan nomor PT Babel 07/PDI/2006 lewat batas 14 hari maka perkara selesai.
Menjelang pelilu 9 April 2009, tiba-tiba turun putusan MA nomor perkara MA 2688 K/PDI/2006 tanggal 26 Maret 2007 menghukum Emron 6 bulan penjara.
Eksekusi dilakukan 25 April 2009 di halaman Novotel Bogor, pada acara Rapimnas PPP. Kasus ini sekarang diajukan PK ke MA.
(aan/nrl)











































