"Aspirasi mereka kita suport. Apa yang diungkapkan mereka terkait lex specialis, terkait standar aturan penerbangan yang baru," kata Dirjen Perhubungan Udara Herry Bhakti saat dihubungi melalui telepon, Senin (27/4/2009).
Artinya lanjut Herry, bukan berarti para pilot kebal hukum, tetapi caranya tidak melakukan kriminalisasi profesi. "Harusnya PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) yang bergerak. Jadi apa yang disampaikan para pilot itu wajar-wajar saja," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapten pilot Muhammad Marwoto bin Komar divonis hukuman penjara 2 tahun. Marwoto dinyatakan bersalah atas kasus pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA-200 jurusan Jakarta-Yogyakarta yang jatuh dan terbakar di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada 7 Maret 2007. Kini tim kuasa hukumnya tengah melakukan upaya banding.
(ndr/iy)











































