Trimedya: Banyak yang Ingin Kurangi Kewenangan KPK

RUU Pengadilan Tipikor

Trimedya: Banyak yang Ingin Kurangi Kewenangan KPK

- detikNews
Senin, 27 Apr 2009 04:37 WIB
Jakarta - Pembahasan RUU Tipikor akan semakin alot karena DPR tidak ingin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi komisi "super power" yang bisa seenaknya menembus instansi negara. KPK dipandang memiliki kewenangan berlebihan sebagai badan penegak hukum.

"Tidak boleh ada lembaga super bodi, termasuk KPK," tutur anggota Pansus RUU Tipikor DPR, Trimedya Pandjaitan, saat ditemui detikcom di kediaman Megawati, Jl Teuku Umar 27, Jakarta Pusat, Minggu (26/4/2009).

Menurut Trimedya, KPK sudah menjadi lembaga multifungsi dengan wewenang super power. Seharusnya KPK berada sejajar dengan lembaga penegak keadilan lainnya. Oleh karena itu wewenang KPK seharusnya dibatasi. Selain RUU Pengadilan Tipikor, kini pemerintah juga tengah menggodok RUU Tipikor untuk menggantikan UU Tipikor. Ini sebagai buntut dari disahkannya ratifikasi piagam PBB antikorupsi. Tapi dalam revisi ini,Β  justru peran KPK dimandulkan.

"Kelebihan dia, tidak boleh ada satu lembaga hulu hilir, dari selidiki sampai vonis, super power, tidak boleh seperti itu," tutur Trimedya.

"Tidak boleh seperti itu, kita punya sistem hukum, KPK tidak boleh menubruk sistem hukum, fungsi dia supervisi, KPK sama seperti KUHP," imbuhnya.

Sejauh ini, menurut Treimedya, tim ahli yang datang saat rapat dengar pendapat umum sebagian besar sepakat untuk mengurangi kewenangan KPK. KPK, imbuh Trimedya, seharusnya memiliki batasan hukum yang sama dengan KUHP.

"Saat RDPU, tidak semua pro, banyak yang ingin merevisi kewenangan KPK, harusnya berpegang teguh sesuai hukum pidana," tutur Trimedya.

DPR, menurut Trimedya, saat ini sedang 'kejar tayang' menyelesaikan RUU Tipikor. Trimedya mengajak pemerintah untuk ikut serta aktif dalam setiap penyusunan UU. Pemerintah, menurutnya, terlalu lama menahan sebuah RUU sebelum diserahkan ke DPR.

"Kita sudah jadwal ulang, mudah-mudahan selesai masa kerja ini. Pemerintah juga harus andil aktif, jangan mendorong-dorong DPR saja," tegasnya. (van/irw)


Berita Terkait