"Segala kemungkinan menyiapkan antisipasi. Kita melihat pokok permasalahan di mana, kita berada pada pihak pengusaha dan kita mempelajari dan mengevaluasi," kata Direktur Operasional Garuda Ari Sapari saat dihubungi melalui telepon, Minggu (26/4/2009).
Menurut dia, saat ini pihak manajemen belum memperoleh informasi mengenai ancaman mogok tersebut. Namun tentunya akan diteliti lebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapten pilot Muhammad Marwoto bin Komar divonis hukuman penjara 2 tahun. Marwoto dinyatakan bersalah atas kasus jatuh terbakarnya pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA-200 jurusan Jakarta-Yogyakarta di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada 7 Maret 2007. Kini tim kuasa hukumnya tengah melakukan upaya banding.
(ndr/lh)











































