"Tidak ada politisnya, itu murni hukum pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Jampidsus Marwan Effendi saat dihubungi melalui telepon, Minggu (26/4/2009).
Menurut dia, alasan penangkapan Emron baru kali ini dilakukan karena selama ini, terpidana selalu menghindar dari panggilan jaksa di Bangka Belitung. Dia selalu beralasan sibuk mengurusi partai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2007 lalu, Emron bersalah melakukan penyalahgunaan kredit usaha tani (KUT) di Sungai Liat. Dia terbukti menilap uang senilai Rp Rp 714 juta dari total dana yang dikucurkan negara sebesar Rp 1,2 miliar pada 1999 lalu.
Emron yang juga menjabat sebagai ketua koperasi divonis 10 bulan penjara, dan kini mendekam di LP di Bangka Belitung.
(ndr/asy)










































