Aksi pemukulan ini diduga dilakukan oleh tiga orang atlet bowling, yaitu Miko Pardianto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Harian PBI (Persatuan Bowling Indonesia) Bali, Joe King Bing (pembina atlet PON Bowling Bali) dan Perry (atlet pra PON Bowling Bali).
Menurut Christine yang juga Bendahara II PBI Bali, ia mengatakan dipukul dan dikeroyok oleh tiga pelaku di Bowling Center Paradiso, Kuta, pada bulan Juli 2008. Akibatnya, Kristin mengalami luka pada hidung hingga berdarah, memar pada bagian dada dan lengan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Christine yang pernah mengikuti Kejurnas di Palembang dan Surabaya mengatakan bahwa kasus pemukulan itu berawal saat dirinya menolak diajak berbohong perihal bantuan uang sebesar Rp 52 juta yang diberikan oleh Nicholas kepada lima klub boling di Bali.
"Saya tidak mau diajak berbohong untuk mengatakan jumlah sumbangan ke masing-masing klub Rp 10 juta padahal yang disumbangkan hanya Rp 6 juta," kata Christine.
Karena enggan mengikuti keinginan para pelaku itulah, Christine mengaku dianiaya oleh ketiga pelaku. Christine pun melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kuta beserta hasil visum.
Namun, hingga kini kasus tersebut mandeg. Bahkan, Christine yang semula sebagai korban kini telah dijadikan tersangka atas tuduhan mencakar pelaku. "Saya meronta karena saya dipegang dan dipukul," ujar Christine.
Christine pun berusaha sekuat tenaga mencari keadilan dari kasus tersebut. Ia kini telah didampingi pengacara Rienaldo Sudrajat. "Kita meminta kepada Polda Bali agar melakukan penyidika ulang kasus tersebut karena ada indikasi ada ketidakseriusan dari penyidik," kata Reinaldo.
Sementara itu, para pelaku di hadapan rapat pengurus PBI Bali pada 3 Agustus 2008 membantah telah memukul Christine. Disebutkan bawha berita pemukulan terhadap Cristine tidak pernah ada dalam kasus tersebut.
(gds/anw)











































